KPU RI Jadwalkan Pilkada Ulang di Daerah Dimenangkan Kotak Kosong pada 27 Agustus 2025

14 Dec 2024

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah-daerah yang hasilnya dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang ini akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa jadwal ini ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari berbagai pihak.  

"Ini merupakan bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak. Kenapa Agustus dan bukan September? Karena jika dilakukan lebih cepat, masa jabatan penjabat (Pj) di daerah tersebut tidak akan terlalu lama," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). 

Menurut Afif, bulan Agustus dipilih karena dinilai sebagai waktu paling memungkinkan untuk menyelenggarakan Pilkada ulang tanpa melewati tahapan yang telah ditetapkan. 

Daerah yang Akan Menggelar Pilkada Ulang

Dua wilayah yang akan menggelar Pilkada ulang adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. Kedua daerah ini sebelumnya mencatat kemenangan kolom kosong dalam Pilkada 2024. 

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada ulang untuk dua daerah tersebut akan dimulai pada Januari 2025. "Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Prosesnya akan mengikuti tahapan yang sudah dirancang," kata Drajat. 

Saat ini, KPU tengah menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang tersebut. Rancangan ini sedang dalam proses harmonisasi agar dapat segera diterapkan. 

Drajat menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai aturan. Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang menjadi bagian dari upaya untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong