MA Sebut Tidak Ada Pelanggaran Etik yang Dilakukan Tiga Hakim Agung yang Tangani Kasasi Kasus Ronald Tannur
IVOOX.id – Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Majelis yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST). Kesimpulan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MA pada Senin (18/11/2024).
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi pada perkara Nomor 1466 K/PID/2024. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan ditutup," ujar Yanto.
Tim pemeriksa dibentuk setelah muncul dugaan pelanggaran etik terkait penetapan eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan intensif mulai 4 hingga 12 November 2024. Zarof diperiksa di Kejaksaan Agung pada 4 November, sedangkan majelis kasasi diperiksa di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan MA pada 12 November.
Selama pemeriksaan, tim juga meneliti dokumen-dokumen terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu Zarof. Pertemuan singkat tersebut terjadi pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
"Dalam pertemuan itu, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi Hakim Agung Soesilo tidak menanggapinya. Bahkan, dalam putusan kasasi, Soesilo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Yanto.
Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menurut pemeriksaan, tidak memiliki hubungan atau pernah bertemu Zarof.
Kasasi atas kasus Ronald Tannur diputuskan pada 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi dari penuntut umum, menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
MA memastikan bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan sesuai prosedur tanpa ada pengaruh dari pihak luar.
MA juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan hakim berinisial R yang mencuat dalam pemeriksaan kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa ada dua hakim dengan inisial R, yang masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Oktober 2023.
"MA telah membentuk tim untuk mendalami kasus ini. Karena yang bersangkutan bukan merupakan hakim di MA, tim penyelidik berasal dari luar MA. Saat ini, proses sedang berlangsung, tunggu saja hasilnya," ujar Yanto.
Menurut Yanto, aturan peradilan mengatur bahwa penunjukan hakim yang akan menangani perkara dilakukan oleh ketua atau wakil ketua pengadilan negeri. Tim khusus kini menyelidiki apakah ketiga hakim tersangka kasus Ronald Tannur ditunjuk langsung oleh salah satu dari dua pejabat pengadilan tersebut.
"Penunjukan hakim yang akan menangani kasus itu ditentukan ketua atau wakilnya, dan hal ini sedang didalami. Apakah mereka ditunjuk langsung atau tidak, itu yang sedang diperiksa," ujarnya.
Tim juga berupaya memastikan peran masing-masing pihak dalam penunjukan tersebut dan kaitannya dengan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya diduga terlibat dalam penanganan perkara yang memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan. MA menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan dilakukan secara independen dan transparan untuk memastikan keadilan tetap terjaga.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?