Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Tapi Tak Ditanggapi
IVOOX.id – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, mantan pejabat MA tersangka kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) memang sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, S tidak memberikan tanggapan saat ZR menyinggung soal kasasi Ronald Tannur. ZR dan S sempat bertemu di acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada (27/9/2024).
"Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain pertemuan di UNM tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers Senin (18/11/2024).
Menurut Yanto pertemuan antara ZR dan S terbilang singkat dan tanpa direncanakan. Selain itu kata Yanto ZR juga tidak mengenal dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali," ujar Yanto.
Oleh karenanya MA menyatakan tiga Hakim Agung yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?