Malaysia Belum Puas dengan Kepatuhan TikTok pada Hukum
IVOOX.id - Kepatuhan TikTok terhadap hukum di Malaysia masih belum memuaskan, kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil.
Dalam keterangan pers yang diperoleh di Kuala Lumpur melalui Antara, Kamis (12/10/2023), Fahmi mengatakan dia telah bertemu dengan manajemen puncak TikTok yang dipimpin oleh Wakil Presiden Global TikTok Helena Lersch pada Rabu (11/10), guna mendapatkan klarifikasi mengenai beberapa permasalahan yang timbul akibat meningkatnya penyebaran berita palsu.
Selain itu, Fahmi menyebutkan bahwa ia menanyakan soal beroperasinya TikTok Shop di Malaysia.
Dalam diskusi itu, dia menekankan bahwa TikTok harus beroperasi sesuai dengan pedoman dan hukum Malaysia.
Ia juga meminta agar media sosial asal Negeri Tirai Bambu itu juga harus lebih proaktif dalam membendung penyebaran berita palsu dan materi fitnah yang tersebut di platform mereka, termasuk penyebaran “Coordinated Inauthentic Behaviour” (CIB).
“Saya menekankan bahwa kepatuhan TikTok terhadap hukum Malaysia masih belum memuaskan dan hal ini harus segera diperbaiki, “ ujar dia.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu juga menekankan perlunya TikTok menemukan solusi terhadap masalah pembelian iklan dan distribusi konten pada platform tersebut.
Hal itu menyusul keluhan dari dunia usaha, masyarakat, dan agensi media yang sangat terpengaruh oleh iklan yang dipesan langsung melalui platform media sosial.
Menurut Fahmi, TikTok mengakui ada kelemahan dalam respons mereka karena belum adanya perwakilan di Malaysia saat ini.
TikTok berjanji akan meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia. Ia mengatakan akan ada pertemuan lebih lanjut segera untuk menyelesaikan masalah itu.
Pada Sabtu (7/10/2023), Fahmi mengatakan Malaysia akan mempelajari langkah yang Pemerintah Indonesia ambil melarang transaksi e-commerce di TikTok untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UKM) sebelum mengambil tindakan yang tepat di negara tersebut.
Disaat bersamaan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.
Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
"Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima," ujar Rifan, di Jakarta, Kamis (12/10/2023) dikutip dari Antara.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?