Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

29 Oct 2024

IVOOX.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini diduga terjadi ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Menurut Abdul Qohar impor tersebut dilakukan saat Indonesia surplus gula atau stok gula nasional masih lebih banyak dibandingkan kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak memerlukan impor gula.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.

Di samping itu Tom Lembong juga malah memberikan izin impor kepada PT AP, padahal seharusnya impor gula dilakukan BUMN. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong