Media dan Pemerintah Sepakat Tentang AI, Dirjen IKP: Perlu Pengaturan yang Komperhensif
ivoox.id - Apakah Teknologi AI menjadi kawan atau lawan dalam distrupsi digital saat ini ? pertanyaan ini menjadi pembuka dalam diskusi insan-insan pers dalam forum yang diselenggarakan oleh monument pers sebagai unit kerja dibawa Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, 29 Januari 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyadari perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif diperlukan untuk mengatur hal ini agar tidak merugikan media massa nasional.
"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," tegas Usman dalam acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media.

Forum Diskusi Media “AI dan Keberlanjutan Media”. IVOOX/Aji Suprayogi
Usman Kansong juga menegaskan tentang perlunya perlindungan media-media lokal dari begitu kuatnya dominasi raksasa teknologi global, khususnya tekait hakcipta dan kepemilikan. Ini termasuk penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tambah Usman yang juga seorang jurnalis.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada tanggal 19 Desember 2023. Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.
“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," ungkap Dirjen IKP Kementerian Kominfo.
Namun Dirjen Usman Kansong menyatakan keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI karena perkembangan begitu cepat.
“Surat Edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela. SE hanya merupakan soft regulation dan bukan rule of law,” ungkapnya. “Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," ungkapnya.
Sementara itu narasumber yang hadir pada diskusi tersebtu, Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network Dahlan Dahi sepemahaman terkait human Centered yang diungkapkan Dirjen IKP, jika AI sepenuhnya menggantikan peran wartawan, maka hal tersebut bakal memberikan sejumlah dampak.
"Apa yang bangsa ini kehilangan kalau wartawan atau media tidak ada? Kalau media yang kredibel tidak ada?", Jelasnya.
"Menurut saya bangsa ini akan kehilangan pembanding atau fungsi klarifikasi informasi. Karena semua orang bisa mencari, menulis, dan melaporkan informasi," sambungnya. Menurut Dahlan mendukung pemerintah harus membuat regulasi agar pemanfaatan AI dapat dirasakan manfaatnya oleh publik.
"Kalau puncak daripada internet adalah Google, Facebook, dan Tiktok. AI sedang memulai dan ini big player-nya adalah Microsoft. Mari kita atur dari sekarang sebelum dia terlalu kuat untuk kita atur seperti Google dan Facebook hari ini," ujar Dahlan.
Peneliti media Agus Sudibyo juga mengingatkan tentang keberadaan raksasa digital yang menjadi pelaku utama berkembangnya AI. Dia juga mengingatkan betapa berbahayanya kondisi ini. "Kalau kita lihat dari sisi kritis ini jelas sekali fenomena kapitalisme, kapitalisme digital, kapitalisme pengawasan," kata Agus dalam forum diskusi media dengan tema "AI dan Keberlanjutan Media"
Hampir semua pembicara yang hadir dalam diskusi CEO Info Media Digital (Tempo Digital) Wahyu Dhyatmika, CEO Tribun Network/Chief Digital Officer CDO-KG Media Dahlan Dahi, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Agus Sudibyo, Jurnalis Senior Harian Kompas, Ninuk Mardiana Pambudy, pentingnya pemerintah untuk membuat peraturan yang komperhensif dalam menghadapi fenomena AI di Indonesia
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?