MPR Nyatakan Ketetapan tentang Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku
IVOOX.id – Istri dari Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengunjungi Gedung MPR/DPR/DPD RI, untuk menerima surat penegasan tak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.
Sinta yang didampingi putrinya, Yenny Wahid, beserta anak-anak dan keluarganya tiba di Kompleks Parlemen, pada pukul 11.00 WIB, dan menuju ke Ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Sejumlah Pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yenny.
"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).
Adapun sejumlah Pimpinan MPR yang hadir selain Bamsoet yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.
Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah legislator dari Partai PKB.
Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai politik di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.
"Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya," kata Bamsoet.
Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.
Bambang Soesatyo sempat memutar rekaman video talkshow yang berisi obrolan saat Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengatakan bahwa Prabowo Subianto merupakan sosok yang paling ikhlas, ketika bertemu istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, bersama keluarga, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.
"Barangkali dapat menggugah memori kolektif kita mengenang beliau, dan kita juga tahu, itulah kelebihan beliau, bagaimana beliau melihat jauh ke depan, siapa yang akan memimpin hari ini, beliau sudah ucapkan beberapa puluh tahun yang lalu," katanya.
Adapun rekaman itu merupakan video talkshow pada acara Kick Andy di salah satu stasiun TV, saat Andy F Noya mewawancarai mendiang presiden tersebut. Wawancara itu terjadi sebelum pencalonan Pemilu Presiden 2009.
Saat itu, Andy F Noya meminta Gus Dur untuk menilai sosok kandidat paling kuat yang akan dipilih oleh rakyat. Saat itu kandidat calon presiden yang disebutkan oleh Andy, di antaranya Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, dan Prabowo Subianto.
"Banyaklah yang saya pikir itu menunjukkan bagaimana dia ikhlas gitu kepada rakyat Indonesia," kata Gus Dur dalam rekaman video itu.
Setelah rekaman video itu selesai diputar, Bamsoet menilai bahwa sosok Gus Dur mempunyai penglihatan yang tidak dimiliki oleh manusia biasa. Terbukti, kata dia, Prabowo Subianto saat ini bakal menjadi Presiden Ke-8 Republik Indonesia, meneruskan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Tentu kita masih ingat ciri khas Gus Dur. Gitu aja kok repot. Inilah memori yang tidak bisa lepas dari pikiran kita, mengenang beliau sebagai presiden kita," kata dia.
Keluarga Minta Nama Gus Dur Dipulihkan hingga ke Kurikulum Sekolah
Keluarga mendiang presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.
"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," kata Sinta di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis sudah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.
Namun, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden itu masih dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah untuk banyak hal, salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
Walaupun demikian, Sinta Nuriyah memahami bahwa permintaan tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan.
Sinta Nuriyah berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur itu bisa menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya.
"Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer," katanya.
Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.
Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?