MUI Imbau Masyarakat Tidak Jual Beli Kurma Israel
IVOOX.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel, termasuk di bulan Ramadhan ini yakni produk kurma dan lainya.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto mengungkapkan produk kurma yang tadinya halal bisa menjadi haram apabila hasil penjualannya digunakan untuk pendanaan Israel membunuh warga Palestina.
"Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," jelas Prof Sudarnoto dalam keteranganya dikutip pada Selasa (12/4/2024).
Tak hanya makanan kurma, MUI juga kata dia mengimbau masyarakat untuk turut memboikot produk-produk yang pendukung atau terafiliasi dengan Israel. Menurutnya aksi boikot ini diserukan untuk melemahkan ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," katanya.
Prof Sudarnoto menuturkan, produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," tegasnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?