OJK: Transaksi Kripto Tembus Rp 48,44 Triliun di Bulan Oktober 2024
IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto tercatat mengalami peningkatan 43,87 persen pada Oktober 2024 menjadi sebesar Rp 48,44 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor.
"Nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp 48,44 triliun (September: Rp 33,67 triliun)," katanya dalam siaran pers dikutip Minggu (15/12/2024).
Menurut Hasan perkembangan transaksi Kripto di Indonesia turut didorong oleh dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish.
"Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 (sampai Oktober 2024), yakni mencapai Rp 475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy," ujarnya.
OJK kata dia melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, meliputi:
Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas;
Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan
Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dapat berjalan dengan baik," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?