OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online
IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, sebanyak 8.618 rekening bank telah diblokir lantaran terindikasi terkait dengan judi online. Jumlah tersebut naik dari jumlah rekening yang diblokir sebelumnya yang sebanyak 8.500 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk turut mengawasi dan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang mencurigakan dan terdeteksi dipakai transaksi judi online.
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa, (4/3/2025).
Menurut Dian, OJK juga telah melakukan tindaklanjuti mengenai temuan rekening-rekening yang terdeteksi dipakai transaksi judi online tersebut. Dalam hal ini perbankan sudah diminta melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD).
"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor NIK serta melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD)," katanya.
Lebih lanjut Dian menjelaskan terkait perkembangan dan penguatan sektor perbankan. OJK kata dia tengah menyusun ketentuan tentang transparansi dan publikasi laporan bank sebagai ketentuan payung bagi bank terkait publikasi informasi kinerja bank sebagai emiten dan perusahaan publik.
"Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan basel, peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?