OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar Terkait Kecurangan di Pasar Modal
IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi denda sebesar Rp3,6 miliar terhadap sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran di bidang pasar modal sepanjang bulan April 2024. Sanksi yang diberikan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi denda itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, 3 manajer investasi dan 1 emiten.
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024 secara virtual, Senin (13/5/2024).
Inarno mengatakan jika diakumulasi dari Januari hingga April 2024, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 22,37 miliar kepada sejumlah pihak.
"Selama tahun 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 22,375 miliar, 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin orang perseorangan dan 2 peringatan tertulis," bebernya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?