OJK segera Bentuk Lembaga Independen yang Tentukan Besaran Tarif Premi Asuransi
IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan & dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut salah satu isu paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar yang tidak sehat.
Menurutnya hal itu yang menjadi penyebab perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi. Berkaitan dengan hal itu, OJK ingin membentuk lembaga penetapan tarif premi independen.
"Sesuai dengan praktik yang berlaku internasional, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia," kata Ogi dalam keteranganya dikutip pada Sabtu (9/12/2023).
Untuk mewujudkan program tersebut, OJK menggandeng Korea Insurance Development Institute (KIDI). Nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, Rabu (6/12/2023).
"Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya," kata Ogi.
Dalam penandatangan kerja sama dengan KIDI, Ogi menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI.
Nota kesepahaman ini kata dia bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
"OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi asuransi selama Januari sampai akhir Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun atau tumbuh 3,54 persen secara tahunan.
“Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 435,98 persen dan 340,54 persen,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?