OJK Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal hingga Maret 2025
IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.081 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal yang diterima sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang diterima pihaknya telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
"Menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kata dia juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan," katanya.
Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?