Pakar Nilai Perlu Aturan Tegas Melarang Pembagian Bansos di Pilkada 2024
IVOOX.id – Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai perlu ada aturan yang melarang pembagian bantuan sosial (bansos) selama Pilkada 2024.
"Ada pasal 71 Undang-undang Pilkada kita yang lebih tegas daripada Undang-undang Pemilu. Jika calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, walikota, dan wakilnya membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan, sanksinya adalah pembatalan," kata Titi dalam diskusi Pilkada Damai 2024 di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Bawaslu, lanjut Titi, pernah membuat rekomendasi pembatalan menggunakan pasal 71 dan pasal 73 pada Pilkada 2020 di beberapa daerah seperti Nias Selatan, Tasikmalaya, dan Lampung. Walaupun kemudian rekomendasi tersebut dikoreksi oleh pengadilan dan tidak berujung pada pembatalan.
"Setidaknya, ketika kewenangan itu digunakan, ada ruang untuk dieksekusi sepanjang Bawaslu benar-benar bekerja dengan profesional, efektif, dan menguasai aturan dengan baik," katanya.
Namun, Titi mengatakan bahwa upaya ini tidak cukup jika aturan yang lebih tinggi tidak mengikat para kepala daerah. Kemendagri dan KPU memiliki peran penting dalam memastikan aturan ini diterapkan dengan baik.
"Kemendagri punya ruang yang besar, KPU juga punya ruang yang besar melalui peraturan KPU tentang kampanye," ujar Titi.
Pada Pilkada 2020, Kemendagri telah menyatakan bahwa petahana tidak boleh membagi-bagikan bansos dengan logo elektoral. Titi menekankan pentingnya tindak lanjut berupa kebijakan tertulis yang mengikat, bukan hanya anjuran.
"Kita sudah punya alasan kuat, KPK sudah merekomendasikan larangan penyaluran bansos tiga bulan sebelum Pilkada 2024," katanya.
Dengan kebijakan tertulis yang mengatur larangan ini, Titi berharap distribusi bansos tidak lagi digunakan sebagai alat politisasi, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih adil dan demokratis.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?