Para Pelaku Kecurangan Beras Raup Omzet Total Capai Rp 5 Miliar
IVOOX.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, para pelaku praktik kecurangan beras yang tidak sesuai standar mutu mendapat keuntungan total hingga Rp 5 miliar. Keuntungan besar tersebutlah yang menjadi motif utama para pelaku memperjualbelikan beras yang tidak sesuai standar mutu dan merugikan masyarakat.
Hendra mengatakan, melalui operasi intensif yang dilakukan Satgas Pangan di 11 lokasi, pihaknya berhasil membongkar produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu yang telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.
Menurut Hendra enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp 5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.
"Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras," ujar Hendra dalam siaran pers, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.
Selanjutnya di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar.
"Menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen," katanya.
Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?