Pemberian Remisi Natal Hemat Anggaran Negara hingga Rp 8,19 Miliar
IVOOX.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan.
Dia mengatakan pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Agus dalam siaran pers Rabu (24/12/2024).
Diketahui dalam rangka perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12/2024), pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan RK dan PMP kepada 15.976 penerima.
"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," katanya.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ujarnya.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?