Ribuan Napi di Indonesia Terima Remisi Khusus Natal 2024

24 Dec 2024

IVOOX.id – Narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menerima remisi khusus Natal 2024. Di Sumatera Utara misalnya sebanyak 4.248 narapidana menerima remisi khusus perayaan Natal 2024.

"Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Antara.

Rudy merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.

Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.

Rudy mengatakan jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.

Selain itu, jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.

"Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum," kata Rudy.

Ia menambahkan saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se Sumut terhitung 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang. Dengan rincian narapidana pria 22.371 orang dan 902 narapidana perempuan.

Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.

Syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.

"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ucap Rudy.

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan remisi Natal 2024 kepada 1.916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas yang ada di NTT.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwi Kemenkumham NTT Maliki menyebutkan bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan dari remisi dengan potongan masa tahanan, dan remisi langsung bebas.

“Untuk yang langsung bebas jumlahnya mencapai 1.913 WBP yang tersebar di seluruh NTT. Sementara yang RK II atau langsung bebas sebanyak tiga orang,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Dia merinci untuk WBP yang menerima remisi RK 1 atau pemotongan masa tahanan terdiri dari 15 hari jumlahnya mencapai 324 orang, lalu satu bulan sebanyak 1.194 orang.

Untuk remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 320 orang dan dua bulan sebanyak 75 orang, sehingga jumlahnya mencapai 1.913 orang.Kemudian untuk RK II atau yang langsung bebas jumlahnya tiga orang.

Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham NTT Silvester Sili Laba menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Ia pun berharap mereka yang sudah bebas diharapkan bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Lebih lanjut terkait jumlah WBP saat ini yang ada di Rutan dan Lapas di NTT, dia mengatakan bahwa saat ini berjumlah 3.092 WBP dengan rincian 533 tahanan dan 2.559 narapidana

Di tempat berbeda, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 35 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Kristen di lapas dan rutan di Kepulauan Babel akan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

"Pemberian remisi ini akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Senin (23/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sebanyak 35 narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2024 terdiri dari sembilan narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, enam narapidana di Lapas Sungailiat, satu narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, empat narapidana di Lapas Tanjungpandan, 14 narapidana di Lapas Pangkalpinang dan satu orang narapidana di Rutan Muntok.

"Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024," katanya.

Ia menyatakan besaran remisi yang diberikan beragam dimulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari hingga dua bulan.

"Seluruh narapidana memperoleh remisi khusus I, 6 orang diberikan remisi 15 hari, 23 orang diberikan remisi 1 bulan, 5 orang diberikan remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang diberikan remisi 2 bulan,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong