Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
IVOOX.id – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik lantaran terindikasi mengancam ekosistem Raja Ampat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025), yang juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Prasetyo mengatakan, pencabutan izin usaha keempat perusahaan tambang di Raja Ampat itu berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif dalam siaran pers Minggu (8/6/2025).
Dia merinci PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?