Pemerintah Intensifkan Penertiban Kawasan Hutan, 28 Izin Perusahaan Dicabut
IVOOX.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan bertugas memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa Satgas PKH memiliki mandat untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di wilayah tersebut. Percepatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif sekaligus evaluatif terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang diduga bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, serta Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, satgas memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, yakni pertambangan dan perkebunan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?