Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Istana Sebut Masih Dihitung
IVOOX.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antara.
Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan selesai.
Salah satu perhatian pemerintah adalah penanganan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administratif seharusnya sudah dihapuskan.
"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus di, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," ucap dia.
Terkait apakah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini nantinya berlaku untuk seluruh peserta yang menunggak atau tidak, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera didiskusikan.
"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Hal itu dikatakannya ketika ditanya awak media tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.
Dia menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal, seperti peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menko Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Antara.
Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Rencana kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?