YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan: Pasien Rentan Jadi Korban

06 Feb 2026

IVOOX.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti soal penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menuai kontra di masyarakat. Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan.

"Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa," ujar Niti dalam siaran pers Jumat (6/2/2026).

Sebagaimana kita ketahui PBI merupakan kelompok konsumen rentan secara ekonomi sehingga iuran nya ditanggung oleh negara. Penonaktifan tersebut sangat berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan. 

YLKI kata Niti mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan peserta PBI dinilai dapat berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin. 

"Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses," katanya.

Menurutnya penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis. Apalagi kebutuh layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkolosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.  

"YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data," katanya.

YLKI juga akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses, serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria. 

"YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong