Penjalasan Saksi Fakta terkait Gugatan APINDO Jabar soal SK Gubernur Tentang Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

27 Jun 2023

IVOOX.id - Sidang Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap SK Gubernur No. 22/G/2023/PTUN tentang upah pekerja di atas satu tahun dengan agenda mendengarkan Saksi Ahli dari pihak Apindo pada Senin (26/6/2023).


Persidangan menghadirkan Saksi Ahli yang didatangkan dari Jawa Tengah. Selain itu juga mendengarkan keterangan Saksi Fakta, Eko Susanto dari DPD LEM SPSI Jawa Barat.

Dalam jalannya sidang, Eko Susanto sebagai Saksi Fakta mengklarifikasi terkait fakta-fakta yang terjadi dalam pembahasan SK Gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun Bersama serikat buruh, penggugat mengajukan beberapa pertanyaan terkait keikutsertaannya dalam pembahasan terkait penolakan gugatan tersebut.

“Tentunya sidang ini mengklarifikasi terkait fakta-fakta yang terjadi terkait dengan penetapan upah 1 tahun yang menjadi sengketa yang digugat oleh pihak Apindo, jadi saya sebagai saksi fakta menyampaikan bukti-bukti fakta yang terjadi dari mulai rapat dewan pengupahan sampai dengan lahirnya atau terbitnya SK Gubernur untuk upah 1 tahun,” ujar Eko pada IVOOX pasca memberi keterangan pada sidang PTUN Bandung sebagai saksi fakta.

Saat jalanya sidang pihak penguggat dan tergugat bergantian melontarkan pertanyaan terkait keikutsertaan saksi Fakta Bersama serikat buruh dalam mendukung disahkannya SK Gubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun tersebut. Eko dicercar pertanyaan terkait peran dan keikutsertaannya dalam rapat serikat buruh.

"Tentunya sidangnya cukup ramai ya masing-masing menyampaikan pertanyaannya kepada saya dari penggugat, tergugat dan juga dari Majelis Hakim. Ini terkait seputar peran saya atau saya sebagai ahli fakta di dewan pengupahan Provinsi ya tentunya sidang hari ini saya sampaikan hanya mendengarkan fakta atau saksi-saksi dari kita sebagai fakta saya sendiri dan saksi ahli dari Apindo” tambah Eko.

Proses sidang gugatan SKGubernur tentang upah pekerja di atas satu tahun masih Panjang, eko berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, pasalnya pihaknya masih belum bisa menyimpulkan terkait keputusan sidang oleh Hakim di PTUN Bandung.

“tentunya masih ada sedang lanjutan di tangga 4 Juli nanti, saya sendiri belum bisa memastikan terkait kesimpulan putusan hakim dalam sidang ini, namun kami semua berharap SK Gubernur tersebut segera disahkan demi kesejahteraan buruh,” tutup Eko.


Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong