Penting! Harmonisasi Regulasi Transformasi Digital Agar Tak Berkelindan

21 Feb 2023

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait transformasi digital untuk menghindari peraturan yang tumpang tindih.

Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Kemenkumham Ferry Gunawan dalam diskusi "Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus dipastikan tegak lurus dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Dalam konteks peraturan menteri, seluruh kementerian atau lembaga, dalam menyusun kebijakan itu harus menyampaikan ke kita untuk dilakukan harmonisasi. Pemerintah daerah pun, baik pemda maupun kabupaten dan kota, harus dilakukan harmonisasi melalui kepanjangan tangan kita di kantor wilayah," kata Ferry, dikutip Antara.

​​​Ferry tak menampik bahwa saat ini masih ditemukan disharmonisasi antara Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga di pusat. Disharmonisasi itu, menurut dia, salah satu penyebabnya adalah over regulasi.

Selain perlunya harmonisasi secara vertikal, harmonisasi juga perlu dilakukan terhadap materi muatan, pembagian kewenangan, dan teknik. Ferry juga mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melibatkan unsur-unsur terkait saat membuat peraturan.

"Harus dilibatkan. Pemerintah, asosiasi, masyarakat, itu sangat penting sekali. Supaya kita tahu kebijakan itu akan dibawa ke mana," kata Ferry.

Sependapat dengan Ferry, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol menambahkan harmonisasi juga harus dilakukan baik dalam hal perumusan pasal maupun penafsiran. Penafsiran, menurut Henry, adalah hal yang sangat sensitif sehingga harmonisasi diperlukan supaya tidak ada penafsiran yang berbeda antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kalimat-kalimat yang ada dalam undang-undang tidak boleh rancu guna menghindari multitafsir, kata Henry.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Mangasas Swandy juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, salah satu hal terpenting yang harus digarisbawahi adalah peraturan-peraturan terkait pembangunan jaringan.

"Diperlukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, di mana salah satu proyek utamanya adalah pembangunan infrastruktur TIK untuk percepatan akses internet di Indonesia," kata Jerry.


Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong