Polri Ancam Tindak Tegas Kendaraan Sumbu Tiga yang Nekat Beroperasi di Masa Angkutan Lebaran
IVOOX.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI memastikan akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat masa Angkutan Lebaran 2026 karena melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan bahwa memang masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu, 14 Maret 2026. Padahal, pembatasan angkutan barang itu sudah berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026.
“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” katanya di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026) dini hari, dikutip dari Antara.
Ia pun memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas kendaraan yang melanggar.
“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” katanya.
Diketahui pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan.
Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.
Selain itu barang bahan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?