PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 600 Triliun

16 Jun 2024

IVOOX.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan perjudian daring atau judi online. Jumlah rekening yang diblokir terus meningkat. 

"Sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kami blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan Pak Kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Ia mengatakan bahwa PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima hingga 15 hari. Setelah itu, blokir tersebut bisa ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.

Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Natsir mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi rata-rata bermain dengan nominal di atas Rp 100 ribu. Profil pemain judi online pun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, bahkan sampai ibu rumah tangga.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," katanya.

Dia mencontohkan jika pendapatan satu keluarga adalah Rp 200 ribu per hari, bila Rp 100 ribu dipakai untuk judi online, itu jumlahnya signifikan dan mengurangi gizi keluarga yang ada.

Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu 32,1%. Kasus penipuan berada di angka 25,7%, tindak pidana lain 12,3%, serta korupsi di 7%.

PPATK berkomitmen untuk terus melakukan analisis dan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

"Dengan adanya kerja sama yang kuat antara PPATK dan penegak hukum, diharapkan kita dapat mengurangi dampak buruk dari judi online dan menjaga stabilitas keuangan negara," ujar Natsir.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong