Rencana Tilang Bagi Pesepeda yang Melanggar

31 May 2021

IVOOX.id - Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong