Rokok Elektrik Akan Dikenai Cukai 57%
IVOOX.id, Jakarta – Seiring berkembangnya teknologi semakin banyak juga produk-produk yang mulai dikembangkan, salah satunya adalah rokok elektrik (vape).
Saat ini rokok elektrik (vape) menjadi salah satu alternatif bagi para perokok, banyak yang sudah meninggalkan rokok tembakau dan beralih ke rokok elektrik.
Perkembangan rokok elektrik di Indonesia sudah berjalan sekitar lima tahun belakangan. Namun pada saat itu susah untuk mendapatkan perlengkapan rokok elektrik di Indonesia, sehingga para penggemarnya harus rela membelinya di luar negeri.
Namun ada info terbaru mengenai vape yang disampaikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, yaitu akan berlakunya cukai rokok elektrik sebesar 57% pada 1 Juli 2018.
Menurut DJBC Kemenkeu, cukai yang dikenakan pada vape bukan pada alat penghisap atau sering disebut mod namun pada likuid yang menjadi perasanya.
Saat ini, daya beli masyarakat terhadap vape masih tinggi dan juga cenderung mengalami peningkatan.
Pada tahun 2010-2012 vape mulai booming di Indonesia dengan bentuk menyerupai rokok biasa, dan kemudian seiring waktu berubah menjadi lebih canggih dari segi bentuk dan kegunaannya.
Di Indonesia, bisnis penjualan rokok elektronik masih sangat menjanjikan. Ini dibuktikan dengan makin banyaknya masyarakat yang membuka toko offline yang menjual berbagai macam device, likuid, dan juga aksesoris.
Harga yang murah juga menjadi alasan banyakanya masyarakat yang menjadi pengguna vape, beda dengan dahulu yang harganya masih selangit sehingga sulit dijangkau.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?