Ruangannya di Geledah KPK, ini Kata Gubernur Bank Indonesia soal Dugaan Korupsi dana CSR

19 Dec 2024

IVOOX.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di BI yang sedang diusut KPK. Perry menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap upaya-upaya penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku. Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Perry membenarkan bahwa sejumlah pejabat BI sudah dimintai keterangan oleh KPK. Tak hanya itu pihaknya juga turut menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta KPK untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.

"Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan," katanya.

Perry mengaku sudah menyampaikan kepada KPK terkait tata kelola program CSR di BI itu. Dia mengklaim bahwasanya CSR ini sudah diatur untuk disalurkan kepada yayasan yang sesuai ketentuan hukum.

"Dalam pertemuan sebelumnya saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia," katanya.

"Antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua, ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," ujar Perry.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor BI, salah satu ruangan yang digeledah yakni ruang Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut.

KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) malam.

Salah satu raungan yang digeledah penyidik KPK adalah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.

Rudi enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita, namun menerangkan salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR tersebut.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong