Satgas PKH Serahkan 259 Ribu Hektare Tahap VIII, Sudah 6,2 Juta Lahan Hutan Dikuasai Kembali
IVOOX.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan penyerahan kawasan hutan yang dikuasai kembali oleh negara tahap VIII seluas 259.230,73 hektare. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pada Selasa (6/10/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali meliputi sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 6.220.845,93 hektare.
"Sebagai bentuk tindak lanjut atas penguasaan tersebut, pada hari ini Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare," katanya dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (6/10/2026).
Rincian penyerahan kawasan hutan pada tahap VIII ini yakni sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilaksanakan reforestasi (pemulihan hutan). Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut kata ia menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Satgas PKH kata ia akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan agar Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?