Setelah Ketua PN Jaksel, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Korupsi Putusan Lepas Korupsi CPO

14 Apr 2025

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah pada Januari-April 2022.

“Pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut yakni Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.


Qohar mengatakan, ketiga tersangka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Ketiganya diduga menerima uang suap bernilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan sudah ditetapkan tersangka juga sebelumnya.

Uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.

Ketiga tersangka kata Qohar akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong