Soroti Peretasan PDNS, Komnas HAM Sebut Berisiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia

07 Jul 2024

IVOOX.id - Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sejak 20 Juni 2024 telah menimbulkan keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Serangan ini diperkirakan berdampak terhadap 282 layanan kementerian/lembaga, menimbulkan risiko signifikan terhadap hak asasi manusia warga negara Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengetakan beberapa aspek kritis yang berpotensi dirugikan akibat peretasan ini. "Luasnya layanan yang terdampak berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek, antara lain pelanggaran kerahasiaan, integritas, dan akses data," ujar Atnike dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Sabtu (6/7/2024).

Ia mengatakan pelanggaran kerahasiaan meliputi risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi. Pelanggaran integritas mencakup risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Sementara itu, pelanggaran akses mencakup kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah, atau perusakan data.

Kondisi ini dinilainya berpotensi melanggar sejumlah hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai peraturan nasional dan internasional.

"Komnas HAM menilai adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia, setidaknya sebagaimana diatur di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12, dan UU No. 39/2000 tentang Hak Asasi Manusia," kata Atnike.

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12 menyatakan bahwa "Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu."

Selain itu, UU No. 39/2000 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 (1) menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya." Pasal 31 menambahkan bahwa "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi menyoroti peretasan PDNS. Pertama, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban.

Kedua, meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi.

Ketiga, meminta pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah/panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.

Keempat, mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga/daerah, swasta, dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hak asasi manusia warga negara dapat lebih terlindungi dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan data nasional dapat dipulihkan.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong