Ombudsman minta Kemenko PM Susun SKB tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
IVOOX.id – Ombudsman RI meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) bagi pekerja informal di daerah.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagai bagian dari saran perbaikan aspek kebijakan program Jamsosnaker bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Ia mengatakan, Kemenko PM dapat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penyusunan SKB tersebut.
“Kita meminta untuk menyusun SKB tentang PBI Jamsosnaker bagi pekerja informal di daerah, yang klausul atau materi muatannya paling tidak mengatur tentang alokasi anggaran di pemerintah yang melibatkan DJSN dalam pengusulan terkait skema PBI Jamsosnaker,” kata Robert dalam acara penyerahan hasil kajian dan diskusi publik yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.
Robert mengatakan bahwa Kemendagri nantinya harus dapat melakukan peninjauan (review) terhadap alokasi anggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dalam RAPBD yang diusulkan. Hal ini dapat dilakukan melalui SKB yang dijadikan payung hukum dengan simpul koordinasinya terletak di Kemenko PM.
Selanjutnya, imbuh dia, Kemendagri dapat menerbitkan surat edaran (SE) ke semua pemerintah daerah perihal pengaturan alokasi APBDes non-dana desa bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ombudsman RI juga mendorong perbaikan aspek kebijakan pada kementerian lainnya, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam hal ini, KKP diharapkan merevisi Peraturan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2016 dengan menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mandatory dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.
Untuk pemerintah daerah, Ombudsman RI mendorong untuk dilakukannya penyusunan regulasi terkait jaminan sosial kepada pekerja informal, seperti petani dan nelayan, dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025 sesuai ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Dari aspek manajemen, Robert mengatakan bahwa Ombudsman RI meminta kepada Kementerian Pertanian untuk menyusun skema dan kerangka kerja sama dengan stakeholders terkait untuk memaksimalkan keterlibatan kelompok tani dalam peningkatan jumlah kepesertaan BPU di sektor pertanian.
Kemendagri, melalui Inspektur Jenderal, juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah guna memastikan pelaksanaan pengawasan PBI BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta untuk menetapkan SOP terkait penentuan kuota penerima PBI Jamsosnaker.
Robert mengatakan, pihaknya juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan di antaranya untuk menyusun skema fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPU serta menyusun pedoman teknis guna memastikan kelayakan peserta BPU.
Ombudsman RI meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana di daerah-daerah berakses sulit atau daerah 3T. Terakhir, memaksimalkan kerja sama dengan lembaga lain maupun kelompok masyarakat perihal sosialisasi dan edukasi BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan itu tidak bisa bekerja sendirian, harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai lembaga baik lembaga pemerintah, lembaga negara, maupun bahkan yang tidak kalah penting adalah lembaga-lembaga masyarakat, apakah NGO, CSO, Ormas, dan sebagainya, yang ini memang butuh kerja besar bersama,” kata Robert.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?