Ada Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang, Polri Segera Tetapkan Tersangka Baru
IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Namun dia belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru tersebut. Pasalnya, saat ini penyidik masih melengkapi temuan-temuan terkait kasus tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani dalam siaran pers Senin (3/3/2025).
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Koordinasi ini kata dia seputar pemberkasan perkara empat tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) pada wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Antara.
Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), kata dia, Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan terus didalami melalui pemeriksaan.
“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” ucapnya.
Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.
Lalu, pada Senin (25/2/2025), Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.
Selain itu, pihak PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ujarnya.
Diubahnya data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?