DKP Banten Bongkar Sisa Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kembalikan Berkas Kasusnya lagi ke Polri
IVOOX.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan pembongkaran sisa pagar laut di wilayah pesisir Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu (19/4/2025), mengatakan pembongkaran dilakukan secara terpadu dengan dukungan berbagai pihak.
Di antaranya bantuan tersebut dari personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten.
“Kami juga berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat melalui Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Eli, dikutip dari Antara.
Untuk memperlancar pembongkaran, DKP bersama DPUPR Banten mengerahkan ekskavator "long arm" standar lengkap dengan ponton.
Hal ini dilakukan guna mengatasi kendala teknis di lapangan, mengingat pagar laut yang dibongkar memiliki struktur yang kuat dan sulit diangkat secara manual.
“Kami juga menurunkan Kapal Patroli Latermeria dan rubber boat. Sementara itu, Ditjen PSDKP turut mendukung operasional dengan menyediakan speedboat, sea rider, serta sejumlah personel,” ujar dia.
Eli menuturkan HNSI Kabupaten Tangerang turut membantu proses pembongkaran dengan menurunkan lima unit kapal nelayan, untuk pengumpulan bambu bekas pagar laut agar tidak mencemari lingkungan.
Dia mengatakan hingga hari kedua pelaksanaan (17/4/2025), tim gabungan berhasil membongkar pagar laut sepanjang 400 meter. Proses ini ditargetkan rampung pada 23 April 2025.
"Sampai kemarin tim gabungan berhasil membongkar sepanjang 400 meter, kita juga dapatkan dukungan dari masyarakat nelayan yang membantu proses pengumpulan bambu, sehingga benar-benar bambu dikumpulkan pada tempat yang sesuai dan tidak menjadi sampah di laut," kata dia.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir serta mendukung aktivitas nelayan setempat secara berkelanjutan.
Eli menyampaikan apresiasi untuk seluruh pihak yang terlibat dalam upaya tersebut.
Kejagung Kembalikan lagi Berkas Pagar Laut Tangerang ke Polri
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan SHM dan SHGB di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.
Harli menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan bahwa pihaknya menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.
“Karena menyangkut di situ ada suap, pemalsuan sertifikatnya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Nanang, apabila mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, maka penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Adapun dalam kasus pemalsuan sertifikat ini, kata dia, JPU menilai bahwa terdapat perkara khusus, yakni tindak pidana korupsi, sehingga harus didahulukan penanganannya.
Nanang lantas mengatakan bahwa dalam pengembalian berkas kali ini, JPU Jampidum meminta agar kasus pemalsuan ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
“Apalagi Kortastipidkor menyampaikan bahwa mereka sedang menangani. Apabila sudah menangani, minimal bisa dijadikan satu. Jadi, mereka tinggal koordinasi,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun pengembalian berkas oleh Kejagung ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 25 Maret 2025, Kejagung mengembalikan berkas kasus ini kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Namun, pada 10 April 2025, Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel. Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
Pada akhirnya, pada 10 April 2025, Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Dittipidum dengan alasan petunjuk JPU terdahulu belum dipenuhi penyidik.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?