AJI Indonesia Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi “Indonesia Is Not For Sale” di Kawasan IKN
IVOOX.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras aksi intimidasi yang dialami tiga jurnalis saat meliput aksi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Ketiga jurnalis tersebut berasal dari CNNIndonesia.com dan Project Multatuli. Mereka bersama para aktivis dicegat oleh aparat kepolisian ketika meliput aksi pembentangan kain merah bertuliskan "Indonesia Is Not For Sale MERDEKA" di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara.
Aksi ini diselenggarakan oleh belasan aktivis dari Greenpeace, WALHI, dan JATAM sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-79. Jurnalis tiba di lokasi aksi dengan menggunakan kapal kayu (klotok) bersama para aktivis, dan langsung menuju Pantai Lango di Pulau Kwangan. Di sana, mereka bergabung dengan masyarakat yang terdiri dari pemuda, anak-anak, dan ibu-ibu dari tujuh desa di Teluk Balikpapan yang terdampak pembangunan IKN.
Setelah mengikuti upacara peringatan HUT RI dan kegiatan lainnya, para jurnalis dan aktivis melanjutkan aksi menuju Jembatan Pulau Balang. Saat tiba di bawah jembatan, mereka dihadang oleh aparat kepolisian yang berusaha membubarkan aksi. Jurnalis dan aktivis dipaksa turun dari kapal dan dibawa ke sebuah pos polisi di bawah ancaman dan intimidasi.
Para jurnalis akhirnya memilih untuk mengikuti instruksi aparat demi menghindari situasi yang semakin tidak kondusif. Mereka digiring ke sebuah gedung berlambang PUPR dan diinterogasi mengenai alasan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Meskipun jurnalis tersebut menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas peliputan, aparat tetap menunjukkan sikap intimidatif dan meremehkan. Mereka juga sempat meminta telepon genggam dan KTP dari jurnalis dan aktivis, namun permintaan tersebut ditolak.
Setelah beberapa jam, jurnalis akhirnya diperbolehkan kembali ke kapal, namun belasan aktivis digiring ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jurnalis dan aktivis yang kembali ke hotel di Balikpapan terus diikuti oleh sebuah kendaraan selama sekitar satu jam, meskipun mereka berhasil menghindari pengejaran tersebut.
AJI Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers. Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan berita. Oleh karena itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi ini jelas melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI Indonesia menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang membawa jurnalis ke pos polisi, karena hal ini merupakan bentuk intimidasi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. AJI juga menganggap bahwa aparat kepolisian kembali menjadi aktor utama yang merusak kebebasan pers di Indonesia.
Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’. Peliputan ini adalah bagian dari kepentingan publik yang memiliki nilai berita tinggi, relevan, dan faktual.
2. Mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum aparat yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menghargai kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
4. Mengimbau para jurnalis untuk selalu patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas peliputan.
AJI Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia dan mengecam segala bentuk upaya yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?