AJI Sebut 18 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Aksi Tolak Revisi UU TNI
IVOOX.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat setidaknya 18 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan perubahan Undang-Undang (UU) TNI sejak pekan lalu hingga Rabu (26/3/2025).
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardana, menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami para jurnalis tersebut beragam, mulai dari pemukulan, penyeretan, hingga kekerasan seksual secara verbal.
"Kekerasan yang dialami ketika terjadi demonstrasi ada kami mencatat sampai saat ini ada 18 jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang mengalami kekerasan," ujar Bayu dalam konferensi pers daring, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kekerasan tersebut terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Sukabumi, Bandung, Surabaya, dan Malang. Selain serangan fisik, AJI juga menyoroti aksi intimidasi terhadap media, seperti pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo di Jakarta.
Sebagian kasus kekerasan ini telah dilaporkan ke kepolisian setempat, meskipun AJI masih meragukan efektivitas penanganannya. Bayu menekankan pentingnya sikap tegas dari aparat dalam mengusut tuntas kasus-kasus ini.
"Artinya polisi jangan masuk angin dari 18 kasus ini atau 18 jurnalis ini. Kita dorong pemerintah lebih tegas, terutama polisi, untuk tidak masuk angin," katanya.
Sementara itu, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran. Mereka menyoroti meningkatnya serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis yang menolak revisi UU TNI, termasuk doxing, peretasan, serta ancaman kriminalisasi ekspresi online.
SAFEnet, salah satu anggota koalisi, mencatat bahwa selama 18-21 Maret 2025, setidaknya 59.946 orang terpapar operasi informasi yang dilakukan oleh akun media sosial TNI dari tingkat pusat hingga daerah. Dalam operasi tersebut, mereka yang menolak revisi UU TNI kerap dicap sebagai "antek asing."
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti PSHK, ELSAM, Imparsial, YLBHI, Amnesty International Indonesia, serta jaringan LBH dan Solidaritas Perempuan, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis, aktivis, dan pembela hak asasi manusia dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital.
"Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara," ujar koalisi dalam pernyataan resmi mereka.
Gelombang protes terhadap revisi UU TNI masih terus berlangsung, dengan tuntutan agar pemerintah dan DPR lebih transparan serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?