Anggota DPR Tolak Pengelolaan Data Pribadi oleh AS, Komidigi Diminta Beri Penjelasan
IVOOX.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menolak rencana kerja sama transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai dan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi). Menurutnya, kesepakatan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara Indonesia.
"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas," ujar Deng Ical, sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima ivoox.id, Kamis (24/7/2025).
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu juga mendesak Komidigi untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai isi dan proses kesepakatan tersebut. Ia mempertanyakan sejak kapan pembahasan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian tersebut.
"Kami meminta Komidigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" ujarnya.
Ia menilai, masyarakat dan parlemen sebagai representasi rakyat berhak tahu isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga Indonesia. Pemerintah diminta membuka seluruh poin kesepakatan, termasuk klausul teknis dan implikasinya.
"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," katanya.
Syamsu Rizal juga mempertanyakan bagaimana mekanisme perlindungan data akan diterapkan jika pengelolaan dilakukan oleh pihak asing. Ia menuntut adanya jaminan hukum serta kejelasan proses penegakan hukum dalam kasus kebocoran atau penyalahgunaan data di luar yurisdiksi Indonesia.
"Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komidigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" ujarnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi rujukan utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan apa pun yang bersifat internasional.
Lebih jauh, Deng Ical juga mengingatkan potensi bahaya bagi keamanan nasional. Menurutnya, data pribadi bisa digunakan untuk berbagai tujuan seperti profiling, manipulasi informasi, hingga intervensi oleh pihak asing.
"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komidigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," kata politisi Fraksi PKB ini.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak agar Komidigi segera memberikan klarifikasi terbuka kepada DPR dan publik. “Kami menuntut adanya rapat dengar pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan Komidigi untuk membahas masalah ini secara mendalam. Jangan sampai keputusan yang sangat krusial ini diambil tanpa partisipasi dan pengawasan yang memadai dari wakil rakyat,” ujarnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?