Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tidak Bertentangan dengan HAM

27 Jul 2025

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian dagang tidak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menekankan bahwa pertukaran data tersebut tetap berada dalam koridor hukum nasional, khususnya mengacu pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menjamin proses pertukaran data ini dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, serta memastikan aspek keamanannya. Menurut Natalius, karena pelaksanaannya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Berdasarkan prinsip HAM, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum,” ujarnya.

“Dan karena sesuai koridor hukum, jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” katanya.

Natalius juga menegaskan bahwa bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui proses yang terukur, aman, dan sesuai aturan tata kelola data lintas negara. Dengan begitu, pemindahan data dilakukan dengan kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi, tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade, sebuah kesepakatan dagang timbal balik yang menjadi bagian dari pendekatan kebijakan tarif ala Donald Trump.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk memberikan kepastian hukum atas perpindahan data ke AS. Dalam bagian “Removing Barriers for Digital Trade”, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Hal ini memungkinkan arus data lintas batas dapat dilakukan secara lebih leluasa.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong