Bareskrim Polri Amankan Dokumen Keuangan dan Sertifikat Tanah Usai Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak Jumat, (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Dengan demikian, proses penggeledahan memakan waktu kurang lebih 16 jam.
“Penyidik melaksanakan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).
Ade Safri menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan atau penyusunan laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta dugaan TPPU. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data borrower yang diklaim eksisting.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ade Safri, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Barang bukti yang diamankan terdiri atas bukti fisik dan elektronik. Untuk bukti fisik, penyidik menyita berbagai dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan dan jaminan, hingga kebijakan internal serta tata kelola perusahaan.
“Selain itu, kami juga mengamankan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah, serta sejumlah sarana pendukung operasional perusahaan,” kata Ade Safri.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup informasi operasional, transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga terkait dengan pengelolaan dana serta pembiayaan. Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras, seperti CPU dan mini PC.
Ade Safri menambahkan, selama proses penggeledahan, penyidik menjalankan prosedur operasional standar secara ketat guna memastikan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Personel Provost turut dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang bertugas, baik saat memasuki maupun meninggalkan lokasi penggeledahan.
“Setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan rampung, penyidik memasang garis polisi di akses masuk kantor pusat DSI serta menempelkan stiker tanda dalam pengawasan penyidik,” ujar Ade Safri.
Menurut Ade Safri, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil boks khusus dengan pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan oleh personel Sabhara di bagian depan dan Provost di bagian belakang untuk selanjutnya diproses dalam tahap penyidikan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?