Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia

06 Feb 2026

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Selain itu penyidik juga menerima satu laporan polisi tambahan dalam kasus tersebut.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi tambahan yang mewakili 146 lender sehingga total menjadi lima laporan, serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan TPPU terkait proyek fiktif,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI, MY selaku eks Direktur PT DSI, dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, pelanggaran ITE, hingga tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Ade Safri mengatakan, penyidik juga sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu tim penyidik juga masih terus mendalami terkait pelacakan aset dan aliran uang hasil tindak pidana dalam perkara tersebut. 

“Tim juga penyidik terus mengoptimalkan upaya aset tracing untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana dan mengamankannya guna pemulihan kerugian para korban,” kata Ade Safri.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong