Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Proyek Fiktif dan TPPU
IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Betul, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI yang diduga menggunakan proyek-proyek fiktif. Selain itu, data atau informasi borrower eksisting yang digunakan juga diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Penyidik juga mendalami adanya dugaan pencatatan atau laporan palsu dalam pembukuan maupun laporan keuangan, termasuk pencatatan yang tidak didukung dokumen yang sah,” katanya.
Ade Safri menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan berlangsung. Pengembangan perkara juga terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Termasuk juga Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ade Safri.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?