Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla Terkait Korporasi
IVOOX.id – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), dikutip dari Antara..
Pipit menjelaskan, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.
Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?