BGN Ancam Batal Cairkan Insentif Rp6 Juta Per Hari Jika Dapur Makan Bergizi Gratis Tak Sesuai Standar
IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan pentingnya pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai standar operasional prosedur untuk menjaga kualitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencegah insiden keamanan pangan. Demi memastikan kesiapsiagaan fasilitas, pemerintah memberikan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari. Namun insentif tersebut batal dicairkan jika operasional SPPG tida memenuhi satandar.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengingatkan para mitra, yayasan, dan kepala SPPG agar tidak terlena dengan besarnya insentif tersebut. Ia mencontohkan adanya SPPG yang tak mengganti blender rusak sehingga petugas harus patungan. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” kata Nanik dalam keterangan resmi yag diterima ivoox.id Senin (8/12/2025).
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Insentif tersebut berlaku dua tahun pertama dan akan ditinjau kembali. Ia menegaskan bahwa nilai insentif tidak dipengaruhi jumlah porsi makanan yang diproduksi setiap SPPG.
Namun pemberian insentif itu memunculkan kecemburuan di sejumlah mitra yang merasa standar fasilitas mereka tidak dihargai secara proporsional. Nanik menyebut ada mitra yang memprotes, “Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi.” Ia memastikan bahwa penilaian fasilitas akan dilakukan tim appraisal secara independen. “Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ujarnya.
Selain memenuhi SOP dan standar dapur MBG, seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Instalasi Pengelolaan Air Limbah, dan Sertifikat Halal. Relawan juga harus mengikuti pelatihan penjamah makanan. Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 sudah memiliki sertifikat tersebut, sementara 11 SPPG masih berproses dan dua belum mengajukan. Di Kabupaten Cirebon, 106 dari 139 SPPG telah mengantongi sertifikat, 24 sedang diuji, dan sembilan belum mengajukan.
Nanik memberi tenggat sebulan bagi SPPG yang belum mengurus sertifikasi. Bila tidak ada progres, ia mengancam akan menangguhkan operasional. Ia juga mengapresiasi langkah Sekda Kota Cirebon, Sumanto, yang melarang pemberian MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita bagi SPPG yang belum bersertifikat, serta kesiapan Dinas Ketahanan Pangan dalam menyediakan pelatihan rapid test pangan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?