BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan Sosial untuk Pekerja SPPG
IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmennya tak hanya dalam pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga dalam menjamin perlindungan tenaga kerja di lapangan. Hal ini ditunjukkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Senin (21/4/2025).
Melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN membuka lapangan kerja yang inklusif, menyerap jutaan pekerja lokal. Di tiap Satuan Produksi Pangan Gizi (SPPG), sekitar 3 tenaga kerja BGN dan 47 pekerja lokal terlibat aktif. Para pekerja ini berasal dari berbagai usia, latar belakang, dan tanpa batasan gender dan menjadi ruang baru penciptaan kesejahteraan di berbagai daerah.
Sejalan dengan meluasnya peluang kerja tersebut, BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja yang tergolong rentan. Bentuk perlindungan ini diharapkan dapat memotivasi para pekerja agar bekerja dengan semangat dan kualitas yang prima di dapur-dapur SPPG.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif BGN. Menurutnya, kerja sama ini merupakan perwujudan nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
"Ini adalah bukti bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami menyambut baik kolaborasi ini dan siap mendukung program MBG secara penuh," ujar Anggoro dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Senin (21/4/2025). Ia menambahkan bahwa dari proyeksi saat ini, sebanyak 1,2 juta pekerja diperkirakan akan mendapat perlindungan sosial melalui kerja sama ini.
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perlindungan ini tidak akan mengurangi upah para pekerja. Menurutnya, biaya operasional program MBG sudah mencakup anggaran perlindungan sosial.
“Seluruh pekerja akan terlindungi tanpa potongan gaji. Kami pastikan itu. Karena selain untuk gaji, biaya operasional juga diperuntukkan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan para pekerja," ujar Dadan.
Isi MoU ini mencakup penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di lingkungan MBG, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi dan pemantauan kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan program.
Lebih jauh, Dadan menekankan bahwa setiap pekerja di SPPG akan langsung terlindungi secara sosial sejak unit tersebut mulai beroperasi. Menurutnya, program MBG merupakan bagian dari upaya besar negara menyiapkan makanan sehat untuk anak-anak Indonesia, dan para pekerjanya harus merasa aman dalam bekerja.
Menutup acara, kedua lembaga sepakat untuk memperluas perlindungan sosial ke seluruh pelaku dalam rantai pasok MBG, termasuk petani, peternak, dan pelaku usaha lain yang terlibat.
“Kolaborasi selanjutnya perlu menyasar peningkatan literasi dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di seluruh ekosistem BGN,” ujar Anggoro.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?