Ketua BGN Buka Suara soal Dapur MBG yang Belum Dibayar

16 Apr 2025

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait adanya kabar mitra penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang belum dibayar lunas oleh Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) selaku pelaksana program MBG. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya dipastikan sudah menyalurkan pembayaran kepada yayasan. Sehingga menurutnya kasus tersebut menjadi ranah pribadi mitra dengan partner yang diajak bergabung dalam program MBG.

Hal itu disampaikan Dadan saat menghadiri pertemuan dengan Yayasan MBN, mitra dan Kepala SPPG Pancoran guna menindaklanjuti isu yang beredar terkait penyelewengan dana MBG.

"Pada dialog tersebut, pihak mitra menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan Badan Gizi Nasional karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan yayasan," ujar Dadan dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Rabu (16/4/2025).

Kendati begitu kata Dadan BGN akan melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan. Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan dilanjutkan kembali seperti biasa.

"BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN," katanya.

Dadan juga menambahkan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG.

"BGN berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin," ujarnya.

BGN juga berkomitmen agar ke depannya dapat melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG, sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat.

Polisi Terima Kuitansi Rp 975 Juta Terkait Penggelapan Dana Yayasan MBG

Terpisah, kepolisian menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang dialami oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.

Nurma mengatakan penggelapan dana itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk tahap penyelidikan. "Betul masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," ujarnya.

Pada awalnya, Ibu Ira sebagai mitra dapur telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

Terlebih, dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong