BGN Instruksikan SPPG Buat Perjanjian Tertulis dengan Sekolah soal Konsumsi Makan Bergizi Gratis

25 Jan 2026

IVOOX.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi terbaik hidangan MBG serta menegaskan bahwa makanan tidak boleh dibawa pulang ke rumah.

Instruksi itu disampaikan Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). Acara tersebut turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang juga memberikan pengarahan.

Dalam arahannya, Nanik menjelaskan bahwa perjanjian tertulis diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko keamanan pangan. Ia menyinggung masih ditemukannya berbagai insiden di sejumlah daerah akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas waktu aman. Menurutnya, pengaturan yang jelas antara SPPG dan pihak sekolah menjadi kunci agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan agar dibuat kesepakatan bersama antara SPPG dan sekolah-sekolah penerima manfaat. Usulan tersebut kemudian ditegaskan oleh Nanik dalam bentuk perintah langsung kepada para Kepala SPPG.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (25/1/20206).

Ia menekankan bahwa perjanjian mengenai batas waktu dan tempat konsumsi MBG perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Di satu sisi, Kepala SPPG wajib memastikan distribusi makanan dilakukan tepat waktu. Di sisi lain, pihak sekolah bertanggung jawab mengawasi agar hidangan MBG dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak dibawa keluar lingkungan sekolah.

Meski perjanjian tertulis telah dibuat, Nanik mengingatkan bahwa sosialisasi tetap harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyarankan agar informasi mengenai waktu dan tempat konsumsi terbaik disampaikan tidak hanya secara lisan, tetapi juga tertulis. Pengumuman dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara pada wadah makanan atau ompreng dipasang label yang jelas.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” ujar Nanik.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong