BPJS Kesehatan Diusulkan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian

15 Oct 2025

IVOOX.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diusulkan sebagai nominasi penerima Penghargaan Nobel bidang Perdamaian. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa nominasi ini merupakan bentuk apresiasi global atas upaya kolektif bangsa dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif. 

“Nominasi bagi BPJS Kesehatan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujar Ghufron, Selasa (14/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa momen pengajuan nominasi juga ditayangkan melalui kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan. Dalam video tersebut, turut ditampilkan suasana pengajuan nominasi Nobel Perdamaian serta pandangan salah satu guru besar dari universitas ternama di Inggris yang menilai sistem jaminan kesehatan Indonesia layak mendapat pengakuan dunia.

Menurut Ghufron, nominasi tersebut tidak lepas dari keberhasilan BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memperkuat sistem Universal Health Coverage (UHC). “Seperti keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage. Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk,” katanya.

Dari total tersebut, 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) dari sektor publik maupun swasta. Ghufron menilai pencapaian itu sebagai bukti nyata peran dunia usaha dalam mendukung keberlanjutan JKN. “Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” katanya.

Ia menekankan bahwa prestasi tersebut sangat luar biasa karena dicapai hanya dalam waktu sekitar satu dekade, sementara banyak negara maju membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mencapai sistem jaminan kesehatan yang setara. “Setiap warga negara termasuk pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan,” ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN. Langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” kata Ghufron.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong