Dirjen PDK HAM Kecam Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Terjunkan Tim Investigasi

15 Apr 2025

IVOOX.id – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Munafrizal Manan, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng komitmen negara dalam memperjuangkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang telah dituangkan dalam agenda nasional Asta Cita.

“Kejahatan seksual yang dilakukan dengan penuh tipu daya seperti ini sama sekali tidak bisa ditoleransi. Dunia pendidikan kedokteran harus bebas dari praktik semacam ini,” kata Munafrizal dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (14/4/2025).

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat saat ini tengah turun tangan untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan seputar kasus tersebut. Munafrizal juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kementerian Kesehatan RI, termasuk menghentikan sementara program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS, mewajibkan pemeriksaan kesehatan mental bagi peserta residensi, serta menyurati Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut izin praktik dokter pelaku.

Munafrizal menyinggung bahwa ini bukan kali pertama dunia pendidikan kedokteran diwarnai oleh kasus yang mengundang keprihatinan publik. Ia mencontohkan sebelumnya juga sempat mencuat kasus perundungan oleh dokter senior terhadap dokter muda, serta praktik eksploitasi yang dinilai tak manusiawi. Ia menduga masih ada praktik serupa yang belum tersingkap ke ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya merespons secara insidental, tetapi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan kedokteran dan praktik kesehatan di Indonesia. Ia juga mendorong dilakukannya audit kepatuhan HAM di sektor tersebut.

“Kami akan segera menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas lebih lanjut hal ini. Evaluasi harus komprehensif agar menjamin perlindungan HAM di dunia medis,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PDK HAM juga telah menerbitkan Surat Edaran pada 12 Maret 2025 mengenai pentingnya pemenuhan hak asasi manusia di sektor kesehatan. Surat ini ditujukan kepada instansi pemerintah agar kepatuhan HAM benar-benar ditegakkan dalam pelayanan dan praktik medis.

Munafrizal menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk menangani kekerasan terhadap perempuan, seperti ratifikasi Konvensi CEDAW dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kekerasan, baik seksual maupun perundungan, masih terus terjadi, termasuk di lingkungan profesi kesehatan.

“Profesi kedokteran seharusnya menjadi profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Mereka yang bekerja di bidang ini semestinya memiliki sensitivitas yang lebih besar terhadap penderitaan sesama,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong