DKPP Umumkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Jakarta dapat Nilai Terendah

31 Jan 2025

IVOOX.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis, (30/1/2024).

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa indeks ini merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan di 38 provinsi sepanjang tahun 2024. "Untuk pertama kalinya, DKPP akan mempublikasikan hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia," ujarnya. 

David mengungkapkan bahwa IKEPP adalah inovasi yang pertama kali diperkenalkan DKPP pada tahun 2024. Awalnya, penelitian dilakukan pada tingkat provinsi, namun ke depannya akan diperluas hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dinilai cukup baik. Namun, David menekankan bahwa kepatuhan tersebut masih belum sepenuhnya aman. 

"Hasil selengkapnya akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa IKEPP adalah instrumen pengukuran yang digunakan untuk memetakan kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara kuantitatif dan kualitatif. Menurutnya, pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Hal ini bahkan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

"Keberadaan IKEPP mutlak diperlukan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia," kata David.

Penilaian IKEPP KPU Jakarta Terendah

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa penilaian IKEPP akan menjadi agenda tahunan DKPP hingga 2029. "Penilaian IKEPP akan dilakukan setiap tahun sampai dengan tahun 2029 sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029," ujarnya. 

Menurut David, IKEPP merupakan alat ukur untuk menilai tingkat kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara kuantitatif dan kualitatif. Survei ini dilakukan terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia. Saat ini, cakupan penilaian masih terbatas di tingkat pusat dan provinsi, namun ke depannya akan diperluas hingga kabupaten dan kota. 

Penilaian IKEPP didasarkan pada tiga dimensi utama, yaitu persepsi atas perilaku etik (PPE), eviden perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI). Survei ini dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk DKPP, terdiri dari akademisi dan pakar kepemiluan. Tim ini diketuai oleh Nur Hidayat Sardini dengan anggota Moch. Nurhasim, Ahsanul Minan, Sri Yanuarti, dan Farhan Muntafa. 

Ketua Tim Ahli IKEPP, Nur Hidayat Sardini, menjelaskan bahwa survei ini memiliki 18 subdimensi dan 36 indikator dengan melibatkan 1.172 responden. "KPU dan Bawaslu kami tanyakan, DKPP juga kami tanyakan, akademisi kepemiluan pun kami libatkan," kata Nur Hidayat, yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2008-2011. 

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki peran strategis dalam demokrasi Indonesia. "Mereka menentukan formasi pemerintahan dari pusat hingga daerah melalui pemilu. Besarnya pertaruhan negara kita ada di tangan KPU dan Bawaslu," ujarnya. 

Berdasarkan survei, lima KPU provinsi dengan skor IKEPP tertinggi adalah: 

  1. KPU Nusa Tenggara Timur (86,51) 
  2. KPU Sulawesi Tenggara (78,13) 
  3. KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (76,08) 
  4. KPU Sumatera Selatan (70,62) 

Sementara lima KPU dengan skor terendah adalah: 

  1. KPU DKI Jakarta (44,86) 
  2. KPU Barat Daya (47,13) 
  3. KIP Banten (48,41) 
  4. KPU Jawa Barat (49,53) 
  5. KPU Bengkulu (50,04) 

Untuk Bawaslu tingkat provinsi, lima daerah dengan skor tertinggi adalah: 

  1. Bawaslu Banten (80,11) 
  2. Bawaslu Kalimantan Tengah (79,93) 
  3. Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (79,36) 
  4. Bawaslu Kalimantan Barat (73,37) 
  5. Bawaslu Sulawesi Selatan (73,04) 

Sedangkan lima provinsi dengan skor IKEPP terendah untuk Bawaslu adalah: 

  1. Bawaslu DKI Jakarta (47,43) 
  2. Bawaslu Kalimantan Selatan (48,96) 
  3. Bawaslu Sumatera Utara (48,98) 
  4. Bawaslu Sulawesi Tengah (49,30) 
  5. Bawaslu Riau (51,53) 

Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kepatuhan etik penyelenggara pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong