DPR RI Kritik Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Tambang ke Ormas Keagamaan
IVOOX.id – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritik kebijakan pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kritik itu disampaikan Mulyanto pada saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Mulyanto menilai kebijakan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor ESDM. Disebutnya, dengan kebijakan kontroversial tersebut pemerintah melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Padahal kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi. Jadi itu Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU," kata Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Kamis (6/6/2024).
Menurut Mulyanto, IUPK mestinya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Dalam aturan itu, penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD bukan ormas keagamaan. Bahkan pemberian IUPK juga harus dilakukan melalui proses lelang.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan baru yang memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Peraturan yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan peraturan tersebut badan usaha milik ormas keagamaan akan diprioritaskan untuk diberikan penawaran mengelola WIUPK, sebagaimana tertuang dalam pasal 83A.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?